Beasiswa

 

 

A.      DEFINISI

Beasiswa adalah tunjangan yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar.

 

B.       TUJUAN

Standar Operasional Prosedur (SOP)  ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses pengajuan beasiswa.
  2. Memperlancar proses pelaksanaan pengajuan beasiswa.
  3. Tertibnya mekanisme layanan proses pengajuan beasiswa.

 

C.      RUANG LINGKUP

SOP ini meliputi:

  1. Prosedur pengusulan beasiswa.
  2. Mahasiswa yang berhak mendapatkan beasiswa.
  3. Pihak-pihak yang terkait dalam proses rekruitmen beasiswa.

 

D.      PIHAK YANG TERKAIT

Pihak yang terkait dalam pelaksanaan SOP ini adalah:

  1. Mahasiswa
  2. Biro Administrasi Kemahasiswaan
  3. Ketua Program Studi
  4. Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
  5. Wakil Rektor III

 

 

E.       PENGGUNA

SOP ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Veteran Bangun Nusantara, baik beasiswa internal maupun eksternal.

 

F.       REFERENSI

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 17 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  3. PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah(Pelaksanaan Pasal 28 (1) UU No 1/2004)
  4. Keppres No 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 155/D/1988 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
  6. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 26/DIKTI/Kep/1988 tentang Pola Pengembangan Kemahasiswaan