A. DEFINISI
Beasiswa adalah tunjangan yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar.
B. TUJUAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses pengajuan beasiswa.
- Memperlancar proses pelaksanaan pengajuan beasiswa.
- Tertibnya mekanisme layanan proses pengajuan beasiswa.
C. RUANG LINGKUP
SOP ini meliputi:
- Prosedur pengusulan beasiswa.
- Mahasiswa yang berhak mendapatkan beasiswa.
- Pihak-pihak yang terkait dalam proses rekruitmen beasiswa.
D. PIHAK YANG TERKAIT
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan SOP ini adalah:
- Mahasiswa
- Biro Administrasi Kemahasiswaan
- Ketua Program Studi
- Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
- Wakil Rektor III
E. PENGGUNA
SOP ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Veteran Bangun Nusantara, baik beasiswa internal maupun eksternal.
F. REFERENSI
- Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 17 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah(Pelaksanaan Pasal 28 (1) UU No 1/2004)
- Keppres No 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 155/D/1988 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
- Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 26/DIKTI/Kep/1988 tentang Pola Pengembangan Kemahasiswaan