Materi Pendidikan Anti Korupsi (PKKMB 2022)
LAPORAN KEGIATAN PEMBINAAN DENGAN TEMA
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
- Latar Belakang Kegiatan
Saat ini praktik korupsi di kalangan mahasiswa sudah mulai mengakar dalam berbagai bidang termasuk aktivis kampus. Aktivis mahasiswa ini bisa dikatakan sebagai bibit koruptor, bila perilakunya tidak mencerminkan perilaku antikorupsi. Kondisi aktivis dengan segudang program kerja kemahasiswaannya yang mendapat bantuan dari dana kampus ataupun dari luar kampus yang harus membuat laporan pertanggungjawaban setelah selesai kegiatan tentu sering terjadi laporan yang dibuat para aktivis tersebut dimanipulasi sedemikian rupa agar dana yang diberikan benar-benar dihabiskan untuk kegiatan. Selain itu, banyak kondisi mahasiswa yang acuh terhadap perkuliahan dan juga sering terjadi mahasiswa titip absen, mengerjakan tugas dengan copy paste, minimnya kedisiplinan dan kejujuran yang biasanya menjadi fokus sasaran setiap dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan edukasi pendidikan antikorupsi.
- Maksud dan Tujuan
- Sebagai bentuk penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
- Untuk membangun kesadaran, pemahaman, sikap, dan perilaku antikorupsi, khususnya di kalangan mahasiswa
- Meningkatkan kesadaran tanggungjawab mahasiswa dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai generasi muda sekaligus melakukan perubahan yang baik dalam menjalankan perannya sebagai agent of change.
- Pelaksanaan
Hari, tanggal
Tempat : Room Zoom
Waktu : 21 september 2022
Pemateri : Siti Fatimah, S.H., M.H.
Peserta : Mahasiswa Baru Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo
- Hasil Kegiatan
Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo mengadakan kegiatan pembinaan dengan tema pendidikan anti korupsi, yang dilaksanakan pada hari rabu 21, tanggal September 2022. Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2022. Penyampaian materi mengenai anti korupsi ini disampaikan oleh Ibu Siti Fatimah, S.H., M.H., yang merupakan salah satu dosen di Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Veteran Bangun Nusantara. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh mahasiswa baru Universitas Veteran Bangun Nusantara yang berjumlah sekitar 1.100 mahasiswa. Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi terkait dengan pendidikan anti korupsi, diantaranya:
- Pengertian korupsi & Pendidikan Anti Korupsi
- Antikorupsi = Integritas
- Tujuan & Sasaran Pendidikan Anti Korupsi
- Peran Pendidikan terhadap anti korupsi
- Dampak korupsi ditinjau dari segi ekonomi, demokrasi, kesejahteraan negara,
- Perilaku anti korupsi
- Nilai-nilai dalam pendidikan anti korupsi
- 9 nilai anti korupsi menurut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- 3 pilar penyelenggaraan penididkan antikorupsi di perguruan tinggi
- Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dalam KKNI
- Peran mahasiswa dalam pencegahan korupsi
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan interaktif, sehingga meningkatkan antusias dan keaktifan para mahasiswa, dilihat dari adanya interaksi antara pemateri dengan peserta melalui tanya jawab yang dilakukan setelah penyampaian materi maupun penyampaian tanggapan mahasiswa terkait perilaku korupsi. Dari kegiatan tersebut dapat dilihat berbagai bentuk perilaku korupsi yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus, keluarga, sekolah, birokrasi pemerintahan, pelayanan publik dan berbagai sektor lainnya. Meskipun demikian, para peserta masih memiliki keyakinan dengan menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang mendukung dan bergerak dalam mencegah perilaku korupsi. Dalam kegiatan tersebut juga berlangsung sesi diskusi antara pemateri dengan peserta mengenai pengalaman dalam pencegahan, tantangan serta pembelajaran yang ditemukan dari gerakan anti korupsi. Dengan demikian, hal tersebut dapat menumbuhkan semangat dan keoptimisan bagi mahasiswa sebagai generasi muda untuk membangun kesadaran dan bergerak dalam bidang antikorupsi, menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam kehidupan baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan sosial mahasiswa.